• +62 285 381xxx
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengumuman

JENIS DAN SYARAT PELAYANAN DI KANTOR KECAMATAN TALUN

JENIS DAN SYARAT PELAYANAN  DI KANTOR KECAMATAN TALUN

NO

JENIS PELAYANAN

SYARAT

1.

Pembuatan SKCK

a.       Surat Pengantar Dari Desa;

b.       Fotocopy KTP;

c.       Fotocopi Kartu Keluarga;

d.       Fotocopy Ijazah Terakhir;

e.       Fotocopy Akte Kelahiran;

f.        Foto Berwarna 4x6, 2 Lembar;

g.       Map Merah (Laki-Laki), Map Biru (Perempuan)

 

 

 

2.

Pembuatan SKTM

a.         Surat Pengantar Dari Desa;

b.         Fotocopy KTP;

c.         Fotocopi Kartu Keluarga;

 

 

 

3.

Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris

a.       Surat Pengantar Dari Desa;

b.       Fotocopy KTP Semua Ahli Waris;

c.       Fotocopi Kartu Keluarga Semua Ahli Waris;

d.       Fotocopi Surat Kematian;

e.       Fotocopy KTP Saksi;

f.        Fotocopy Sertifikat;

 

 

 

4

Pembuatan Dispensasi Nikah

a.       Surat Pengantar Dari Desa

b.       Fotocopy KTP;

c.       Fotocopi Kartu Keluarga;

d.       Fotocopi Akta Cerai Jika Janda/Duda;

 

 

 

5.

Pembuatan Boro Kawin

a.       Surat Pengantar Dari Desa;

b.       Fotocopy KTP;

c.       Fotocopi Kartu Keluarga;

 

 

 

6.

Pembuatan Surat Keterangan Domosili

a.         Surat Pengantar Dari Desa;

b.         Fotocopy KTP;

c.         Fotocopi Kartu Keluarga

 

 

 

7.

Pembuatan Surat Keterangan Usaha

a.         Surat Pengantar Dari Desa;

b.         Fotocopy KTP;

c.         Fotocopi Kartu Keluarga;

 

 

 

8.

Pembuatan Daftar Susunan Keluarga

a.         Surat Pengantar Dari Korwil Bidang Pendidikan;

b.         Fotocopy KTP;

c.         Fotocopi Kartu Keluarga;

 

 

 

9.

Pembuatan Surat Pengantar Pembelian BBM

a.         Surat Pengantar Dari Desa;

b.         Fotocopy KTP;

c.         Fotocopi Kartu Keluarga;

 

 

 

10.

Pembuatan Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua

a.         Surat Pengantar Dari Desa;

b.         Fotocopy KTP;

c.         Fotocopi Kartu Keluarga;

 

 

 

 

 

 

 

 

Standar Pelayanan Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan sebagai berikut:

 

  1. Jenis Pelayanan : Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar hukum

a.   Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;

b.   Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung;

c.   Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 38).

d.   Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 39).

2.

Persyaratan pelayanan

Mengisi formulir permohonan dilampiri:

a.   Foto copy KTP pemilik tanah dan/atau pemilik bangunan (untuk tanah yang bukan milik/penguasaan pemilik bangunan);

b.   Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah (Foto copy sertifikat tanah/Kutipan leter C);

c.   Perjanjian pemanfaatan tanah atau surat pernyataan tidak keberatan atas pendirian bangunan (untuk tanah yang bukan milik/penguasaan pemilik bangunan);

d.   Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa;

e.   Gambar rencana teknis sederhana atau gambar rencana prototype yang telah mendapatkan pengesahan dari Kepala UPT DPU Doro.

f.    Surat pemberitahuan pajak terhutang bumi dan bangunan (SPPT-PBB) dan/atau bukti setoran pajak bumi dan bangunan tahun berkenaan;

3.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

a.   Pengajuan Permohonan (pemilik bangunan) ke Camat Talun Kab. Pekalongan;

b.   Penelitian berkas permohonan;

c.   Peninjauan lapangan;

d.   Pembayaran retribusi;

e.   Pemrosesan izin;

f.    Penerbitan IMB.

4.

Jangka waktu penyelesaian

3 (tiga) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap termasuk sudah membayar retribusi IMB

5.

Biaya/tarif

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

6.

Produk pelayanan

Surat Izin Mendirikan Bangunan, ukuran F4, 80 gr, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah

7.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

Sarana:

a.   Meja;

b.   Kursi;

c.   Mesin ketik;

d.   Alat tulis kantor;

e.   Alat gambar;

f.    Alat ukur;

g.   Kalkulator;

h.   Formulir permohonan;

i.    Komputer;

j.    Printer;

k.   Formulir tanda terima permohonan;

l.    Formulir penelitian persyaratan;

m. Telepon;

n.   Kendaraan;

o.   Alat ukur.                

Prasarana:

a.   Ruang tunggu;

b.   Halaman parkir;

c.   Ruang kerja;

d.   Ruang rapat/pertemuan;

e.   Ruang penyimpanan arsip/dokumentasi.

8.

Kompetensi pelaksana

a.   Memahami peraturan;

b.   Disiplin;

c.   Memiliki keterampilan komputer, mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, dan santun kepada pihak yang memerlukan.

9.

Pengawasan internal

a.   Supervisi atasan langsung;

b. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan   fungsional  oleh Inspektorat;

c.   Dilaksanakan  secara kontinyu.

10.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

a.   Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Talun Kabupaten Pekalongan

Jl.  Raya Kalirejo No 42 Talun 51192

b.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon        : 0285-7935429

Fax               : 0285-7935429

Email            : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

11.

Jumlah pelaksana

2 (dua) orang/petugas  yang kompeten di bidangnya

12.

Jaminan pelayanan

a.    Penerbitan dokumen perizinan tepat waktu;

b.    Keramahan dan kesopanan dalam melayani;

c.    Bebas dari pungli/suap/gratifikasi.

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

a.    Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas berkop;

b.    Surat keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya;

14.

Evaluasi kinerja pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan

2. Jenis Pelayanan : Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar hukum

a.    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER-9/2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER-9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;

b.    Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 38).

c.     Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 39).

2.

Persyaratan pelayanan

Surat izin usaha perdagangan baru.

Mengisi formulir permohonan dilampiri :

a.   Foto copy Akte Pendirian Perusahaan (Bagi Badan hukum);

b.   SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman (Bagi Badan hukum);

c.    KTP Pemilik/Direktur Utama/Penanggung jawab Perusahaan/usaha;

d.   NPWP Perusahaan/usaha (bila ada);

e.   Fotokopi Tempat Usaha ( bisa Sertifikat / Petok / Bukti Kontrak / Sewa );

f.     SIUP Kantor Pusat (bagi Kantor Perwakilan/cabang) dilegalisir Instansi penerbit

g.   TDP Kantor Pusat (bagi Kantor perwakilan/cabang)

h.   Pas Photo berwarna ukuran 4x6 (3 lembar);

i.     Izin HO (Undang-undang Gangguan) bagi yang dipersyaratkan

j.     Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), (persetujuan oleh SKPD yang menangani bidang lingkungan hidup difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan talun).

 

Surat izin usaha perdagangan Perubahan.

Mengisi formulir permohonan dilampiri :

a.    SIUP Asli dan fotocopy;

b.    Pas Photo berwarna ukuran 4x6 (3 lembar);

c.     Data pendukung perubahan.

3.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

a.    Pengajuan Permohonan (pemilik usaha) ke Camat Talun Kab. Pekalongan;

b.    Penelitian berkas permohonan;

c.     Peninjauan lapangan;

d.    Pengiriman SPPL ke SKPD yang menangani bidang lingkungan hidup untuk mendapat persetujuan;

e.    Pemrosesan izin;

f.      Penerbitan SIUP.

4.

Jangka waktu penyelesaian

3 (tiga) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap termasuk SPPL.

5.

Biaya/tarif

Tidak ada biaya/gratis;

6.

Produk pelayanan

Surat Izin Usaha Perdagangan, ukuran F4, 80 gr, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah

7.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

Sarana:

a.    Meja;

b.    Kursi;

c.     Mesin ketik;

d.    Alat tulis kantor;

e.    Formulir permohonan;

f.      Komputer;

g.    Printer;

h.    Formulir tanda terima permohonan;

i.      Formulir penelitian persyaratan;

j.      Telepon;

k.     Kendaraan.

                             

Prasarana:

a.    Ruang tunggu;

b.    Halaman parkir;

c.     Ruang kerja;

d.    Ruang rapat/pertemuan;

e.    Ruang penyimpanan arsip/dokumentasi.

8.

Kompetensi pelaksana

a.    Memahami peraturan;

b.    Disiplin;

c.     Memiliki keterampilan komputer, mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, dan santun kepada pihak yang memerlukan.

9.

Pengawasan internal

a.    Supervisi atasan langsung;

b.    Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional  oleh Inspektorat;

c.     Dilaksanakan  secara kontinyu.

10.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

a.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Talun Kabupaten Pekalongan

Jl.  Raya Kalirejo No 42 Talun 51192

c.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon        : 0285-7935429

Fax               : 0285-7935429

Email            : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

11.

Jumlah pelaksana

2 (dua) orang/petugas  yang kompeten di bidangnya

12.

Jaminan pelayanan

a.    Penerbitan dokumen perizinan tepat waktu;

b.    Keramahan dan kesopanan dalam melayani;

c.    Bebas dari pungli/suap/gratifikasi.

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

a.    Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas berkop;

b.    Surat keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya;

14.

Evaluasi kinerja pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan

 

3. Jenis Pelayanan : Pendaftaran Perusahaan (Tanda Daftar Perusahaan)

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1.

Dasar hukum

a.   Peraturan Menteri Perdagangan NO. 37/M-DAG/PER/9/2007 Tanggal 4 September 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;

b.   Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 38).

c.    Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 39).

2.

Persyaratan pelayanan

Mengisi formulir permohonan dilampiri :

a. Foto copy Akta Perusahaan/Akta Perubahan.

b. Foto copy dan asli pengesahan dari kehakiman/pengadilan untuk CV dan FIRMA/keterangan notaris.

c. Foto copy SIUP/izin lainnya.

d. Foto copy NPWP

e. Foto copy KTP Dirut

f.  Foto copy Domisili Perusahaan

g. TDP asli bagi perpanjangan.

3.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

1.    Pengajuan Permohonan (pemilik usaha) ke Camat Talun Kab. Pekalongan;

2.    Penelitian berkas permohonan;

3.    Peninjauan lapangan;.

4.    Pemrosesan Izin.

5.    Penerbitan TDP.

4.

Jangka waktu penyelesaian

3 (tiga) hari

5.

Biaya/tarif

Tidak ada biaya/gratis

6.

Produk pelayanan

Tanda Daftar Perusahaan Usaha Spa, ukuran F4, 80 gr, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah

7.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

Sarana:

a.    Meja;

b.    Kursi;

c.     Mesin ketik;

d.    Alat tulis kantor;

e.    Formulir permohonan;

f.      Komputer;

g.    Printer;

h.    Formulir tanda terima permohonan;

i.      Formulir penelitian persyaratan;

j.      Telepon;

k.     Kendaraan;

                             

Prasarana:

a.    Ruang tunggu;

b.    Halaman parkir;

c.     Ruang kerja;

d.    Ruang rapat/pertemuan;

e.    Ruang penyimpanan arsip/dokumentasi.

8.

Kompetensi pelaksana

a.    Memahami peraturan;

b.    Disiplin;

c.     Memiliki keterampilan komputer, mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, dan santun kepada pihak yang memerlukan.

9.

Pengawasan internal

a.    Supervisi atasan langsung;

b.    Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional  oleh Inspektorat;

c.     Dilaksanakan  secara kontinyu.

10.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

a.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Talun Kabupaten Pekalongan

Jl.  Raya Kalirejo No 42 Talun 51192

d.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon        : 0285-7935429

Fax               : 0285-7935429

Email            : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

11.

Jumlah pelaksana

2 (dua) orang/petugas  yang kompeten di bidangnya

12.

Jaminan pelayanan

a.    Penerbitan dokumen perizinan tepat waktu;

b.    Keramahan dan kesopanan dalam melayani;

c.     Bebas dari pungli/suap/gratifikasi.

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

a.    Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas berkop;

b.    Surat keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya.

14.

Evaluasi kinerja pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Jenis Pelayanan : Tanda Daftar Industri (TDI)

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1.

Dasar hukum

a.    Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-Ind/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;

b.    Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 38).

c.     Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 39).

2.

Persyaratan pelayanan

Mengisi formulir permohonan dilampiri :

a.   Foto copy KTP pemilik/Direksi/Komisaris

b.   Foto copy akta pendirian perusahaan dan perubahannya (bagi PT akta disahkan oleh pejabat yang berwenang);

c.    Surat pernyataan pembukaan cabang dan surat penunjukan kepala cabang dari pimpinan perusahaan pusat (bagi perusahaan pusat berkedudukan di luar wilayah Kabupaten Bantul);

d.   Foto copy akta tempat usaha/bukti kontrak/surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi terkait;

e.   Foto copy IMB;

f.     Foto copy izin gangguan;

g.   Foto copy dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), atau Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);

h.   Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang sudah memiliki dan

i.     Surat Kuasa bagi yang permohonannya diwakilkan

3.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

1.    Pengajuan Permohonan (pemilik usaha) ke Camat Talun Kab. Pekalongan;

2.    Penelitian berkas permohonan;

3.    Peninjauan lapangan;.

4.    Pemrosesan Izin.

5.    Penerbitan TDI.

4.

Jangka waktu penyelesaian

3 (tiga) hari kerja

 

5.

Biaya/tarif

Tidak ada biaya/gratis

6.

Produk pelayanan

Surat Tanda Daftar Industri, ukuran F4, 80 gr, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

Sarana:

a.    Meja;

b.    Kursi;

c.     Mesin ketik;

d.    Alat tulis kantor;

e.    Formulir permohonan;

f.      Komputer;

g.    Printer;

h.    Formulir tanda terima permohonan;

i.      Formulir penelitian persyaratan;

j.      Telepon;

k.     Kendaraan.

                             

Prasarana:

f.      Ruang tunggu;

g.    Halaman parkir;

h.    Ruang kerja;

i.      Ruang rapat/pertemuan;

j.      Ruang penyimpanan arsip/dokumentasi.

8.

Kompetensi pelaksana

a.    Memahami peraturan;

b.    Disiplin;

c.     Memiliki keterampilan komputer, mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, dan santun kepada pihak yang memerlukan.

9.

Pengawasan internal

a.    Supervisi atasan langsung;

b.    Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional  oleh Inspektorat;

c.     Dilaksanakan  secara kontinyu.

10.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

a.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Talun Kabupaten Pekalongan

Jl.  Raya Kalirejo No 42 Talun 51192

b.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon        : 0285-7935429

Fax             : 0285-7935429

Email          : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

11.

Jumlah pelaksana

2 (dua) orang/petugas  yang kompeten di bidangnya

12.

Jaminan pelayanan

a.    Penerbitan dokumen perizinan tepat waktu;

b.    Keramahan dan kesopanan dalam melayani;

c.     Bebas dari pungli/suap/gratifikasi.

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

a.    Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas berkop;

b.    Surat keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya.

14.

Evaluasi kinerja pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Jenis Pelayanan : Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1.

Dasar hukum

a.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil;

b.    Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 38).

c.     Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 39).

2.

Persyaratan pelayanan

Mengisi formulir permohonan yang diketahui kepala desa, dilampiri :

a.    Kartu tanda penduduk;

b.    Kartu Keluarga;

c.     Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.

3.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

1.    Pengajuan Permohonan (pemilik usaha) ke Camat Talun Kab. Pekalongan;

2.    Penelitian berkas permohonan;

3.    Pemrosesan Izin; dan

4.    Penerbitan IUMK.

4.

Jangka waktu penyelesaian

1 (tiga) hari kerja

 

5.

Biaya/tarif

Tidak ada biaya/gratis

6.

Produk pelayanan

Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil, ukuran F4, 80 gr, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah

7.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

Sarana:

a.    Meja;

b.    Kursi;

c.     Alat tulis kantor;

d.    Formulir permohonan;

e.    Komputer;

f.      Printer;

g.    Formulir penelitian persyaratan;

                             

Prasarana:

a.    Ruang tunggu;

b.    Halaman parkir;

c.     Ruang kerja;

d.    Ruang penyimpanan arsip/dokumentasi.

8.

Kompetensi pelaksana

a.    Memahami peraturan;

b.    Disiplin;

c.     Memiliki keterampilan komputer, mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, dan santun kepada pihak yang memerlukan.

9.

Pengawasan internal

a.    Supervisi atasan langsung;

b.    Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional  oleh Inspektorat;

c.     Dilaksanakan  secara kontinyu.

 

 

 

 

10.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

a.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Talun Kabupaten Pekalongan

Jl.  Raya Kalirejo No 42 Talun 51192

b.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon        : 0285-7935429

Fax             : 0285-7935429

Email          : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

11.

Jumlah pelaksana

2 (dua) orang/petugas  yang kompeten di bidangnya

12.

Jaminan pelayanan

a.    Penerbitan dokumen perizinan tepat waktu;

b.    Keramahan dan kesopanan dalam melayani;

c.     Bebas dari pungli/suap/gratifikasi.

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

a.    Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas berkop;

b.    Surat keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya.

14.

Evaluasi kinerja pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan

 

 

 

 

  1. Jenis Pelayanan : Rekomendasi Izin Hiburan

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar hukum

Juklap Kapolri Nomor Pol/02/XII/95 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

2.

Persyaratan pelayanan

Surat permohonan izin penyelenggaraan hiburan umum kepada Kapolsek Talun yang telah diketahui Kepala Desa setempat, dilampiri:

a.    Surat Rekomendasi Izin Tempat/lokasi dari desa;

b.    Surat Pernyataan Kesanggupan menjaga Keamanan dan Ketertiban Umum yang telah diketahui Kepala Desa setempat;

c.     Foto copy KTP pemohon/Pemangku Hajat;

d.    Foto copy KK pemohon/Pemangku Hajat;

e.    Identitas Penyelenggara Hiburan;

3.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

1.    Pengajuan Permohonan ke Camat Talun Kab. Pekalongan;

2.    Penelitian berkas permohonan;

3.    Penandatanganan, stempel dan registrasi.

4.

Jangka waktu penyelesaian

1 (satu) hari kerja

 

5.

Biaya/tarif

Tidak ada biaya/gratis

6.

Produk pelayanan

1.   Penandatangan surat permohonan izin penyelenggaraan hiburan umum kepada Kapolsek Talun (mengetahui), stempel camat dan penomoran

2.   Penandatanganan Surat Pernyataan Kesanggupan menjaga Keamanan dan Ketertiban Umum (mengetahui), stempel camat dan penomoran

7.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

Sarana:

a.    Meja;

b.    Kursi;

c.     Alat tulis kantor;

d.    Formulir permohonan;

                             

Prasarana:

a.    Ruang tunggu;

b.    Halaman parkir;

c.     Ruang kerja;

d.    Ruang penyimpanan arsip/dokumentasi.

8.

Kompetensi pelaksana

a.    Memahami peraturan;

b.    Disiplin;

c.     Memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, dan santun kepada pihak yang memerlukan.

9.

Pengawasan internal

a.    Supervisi atasan langsung;

b.    Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional  oleh Inspektorat;

c.     Dilaksanakan  secara kontinyu.

10.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

a.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Talun Kabupaten Pekalongan

Jl.  Raya Kalirejo No 42 Talun 51192

b.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon        : 0285-7935429

Fax             : 0285-7935429

Email          : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

 

11.

Jumlah pelaksana

2 (dua) orang/petugas  yang kompeten di bidangnya

12.

Jaminan pelayanan

a.    Penerbitan dokumen perizinan tepat waktu;

b.    Keramahan dan kesopanan dalam melayani;

c.     Bebas dari pungli/suap/gratifikasi.

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

a.    Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas berkop;

b.    Surat keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya.

14.

Evaluasi kinerja pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan

  1. Jenis Pelayanan : Dispensasi Nikah

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar hukum

a.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;

b.    Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

2.

Persyaratan pelayanan

a.    Surat Pengantar dari Desa

b.    Foto copy KTP calon istri dan calon suami;

c.     Foto copy KK calon istri dan calon suami;

3.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

1.    Pengajuan Permohonan ke Camat Talun Kab. Pekalongan;

2.    Penelitian berkas permohonan;

3.    Pemrosesan Izin;

4.    Penerbitan Dispensasi Nikah.

4.

Jangka waktu penyelesaian

1 (satu) hari kerja

 

5.

Biaya/tarif

Tidak ada biaya/gratis

6.

Produk pelayanan

Surat Dispensasi Nikah, ukuran F4, 70 gr, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah

7.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

Sarana:

a.    Meja;

b.    Kursi;

c.     Mesin ketik;

d.    Alat tulis kantor;

e.    Formulir permohonan;

f.      Komputer;

g.    Printer;

h.    Formulir tanda terima permohonan;

i.      Formulir penelitian persyaratan;

j.      Telepon;

                             

Prasarana:

e.    Ruang tunggu;

f.      Halaman parkir;

g.    Ruang kerja;

h.    Ruang penyimpanan arsip/dokumentasi.

8.

Kompetensi pelaksana

a.    Memahami peraturan;

b.    Disiplin;

c.     Memiliki keterampilan komputer, mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, dan santun kepada pihak yang memerlukan.

9.

Pengawasan internal

a.    Supervisi atasan langsung;

b.    Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional  oleh Inspektorat;

c.     Dilaksanakan  secara kontinyu.

10.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

a.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Talun Kabupaten Pekalongan

Jl.  Raya Kalirejo No 42 Talun 51192

b.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon        : 0285-7935429

Fax             : 0285-7935429

Email          : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

11.

Jumlah pelaksana

2 (dua) orang/petugas  yang kompeten di bidangnya

12.

Jaminan pelayanan

a.    Penerbitan dokumen perizinan tepat waktu;

b.    Keramahan dan kesopanan dalam melayani;

c.     Bebas dari pungli/suap/gratifikasi.

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

a.    Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas berkop;

b.    Surat keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya.

14.

Evaluasi kinerja pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Jenis Pelayanan : Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar hukum

a.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b.    Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Instansi Kepolisian.

2.

Persyaratan pelayanan

Membawa Surat Pengantar dari desa yang telah ditandatangani Aparat Desa dan mendapat stempel Desa yang dilampiri :

a.   Menunjukkan KTP Asli;

b.   Foto copy KTP;

c.    Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar

3.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

1.    Pengajuan Permohonan ke Camat Talun Kab. Pekalongan;

2.    Penelitian berkas permohonan;

3.    Penandatangan SKCK (mengetahui)

4.

Jangka waktu penyelesaian

1 (satu) hari kerja

 

5.

Biaya/tarif

Tidak ada biaya/gratis

6.

Produk pelayanan

Penandatangan Surat Pengantar SKCK (mengetahui), stempel camat dan penomoran.

7.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

Sarana:

a.    Meja;

b.    Kursi;

c.     Alat tulis kantor;

                             

Prasarana:

a.    Ruang tunggu;

b.    Halaman parkir;

c.     Ruang kerja;

d.    Ruang penyimpanan arsip/dokumentasi.

8.

Kompetensi pelaksana

a.    Memahami peraturan;

b.    Disiplin;

c.     Memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, dan santun kepada pihak yang memerlukan.

9.

Pengawasan internal

a.    Supervisi atasan langsung;

b.    Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional  oleh Inspektorat;

c.     Dilaksanakan  secara kontinyu.

10.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

a.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Talun Kabupaten Pekalongan

Jl.  Raya Kalirejo No 42 Talun 51192

b.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon        : 0285-7935429

Fax             : 0285-7935429

Email          : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

11.

Jumlah pelaksana

2 (dua) orang/petugas  yang kompeten di bidangnya

12.

Jaminan pelayanan

a.    Penerbitan dokumen perizinan tepat waktu;

b.    Keramahan dan kesopanan dalam melayani;

c.     Bebas dari pungli/suap/gratifikasi.

 

 

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

a.    Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas berkop;

b.    Surat keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya.

14.

Evaluasi kinerja pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan

 

 

  1. Jenis Pelayanan : Rekomendasi Surat Keterangan Waris

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar hukum

Peraturan Menteri  Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

2.

Persyaratan pelayanan

Membawa Surat Keterangan Waris yang telah ditandatangani para saksi, seluruh ahli waris dan kepala desa setempat beserta cap desa, dilampiri :

a.    Foto copy KTP para ahli waris;

b.    Foto copy surat keterangan meninggal dunia pewaris dan/atau ahli waris yang meninggal dunia;

3.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

1.    Pengajuan Permohonan ke Camat Talun Kab. Pekalongan;

2.    Penelitian berkas permohonan;

3.    Penandatangan surat keterangan waris

4.

Jangka waktu penyelesaian

1 (satu) hari kerja

 

5.

Biaya/tarif

Tidak ada biaya/gratis

6.

Produk pelayanan

Penandatangan Surat Keterangan Waris (mengetahui), stempel camat dan penomoran.

7.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

Sarana:

a.    Meja;

b.    Kursi;

c.     Alat tulis kantor;

                             

Prasarana:

a.    Ruang tunggu;

b.    Halaman parkir;

c.     Ruang kerja;

d.    Ruang penyimpanan arsip/dokumentasi.

8.

Kompetensi pelaksana

a.    Memahami peraturan;

b.    Disiplin;

c.     Memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, dan santun kepada pihak yang memerlukan.

9.

Pengawasan internal

a.    Supervisi atasan langsung;

b.    Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional  oleh Inspektorat;

c.     Dilaksanakan  secara kontinyu.

10.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

a.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Talun Kabupaten Pekalongan

Jl.  Raya Kalirejo No 42 Talun 51192

b.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon        : 0285-7935429

Fax             : 0285-7935429

Email          : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

11.

Jumlah pelaksana

2 (dua) orang/petugas  yang kompeten di bidangnya

12.

Jaminan pelayanan

a.    Penerbitan dokumen perizinan tepat waktu;

b.    Keramahan dan kesopanan dalam melayani;

c.     Bebas dari pungli/suap/gratifikasi.

 

 

 

 

 

 

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

a.    Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas berkop;

b.    Surat keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya.

14.

Evaluasi kinerja pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan

 

 


© 2024 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.