Admin
Kamis, 1 Januari 1970
SOP PENGADUAN MASYARAKAT
Pemohon datang /SMS mencari Informasi
Pemohon datang mengisi formulir pengaduan dan penyerahan permohonan kepada Staf Tranti
Staf Trantib meneliti permohonan
Mencatat pada buku register
Menaikkan berkas permohonan kepada Camat
Camat mendisposisi berkas permohonan kepada Kasi Trantib
Kasi Trantib/Staf Trantib menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke lapangan dan membuat Berita Acara hasil pemeriksaan lapangan
Kasi Trantib melaporkan hasil lapangan kepada Camat
Tim pengaduan mengadakan rapat membahas permasalahan sampai menghasilkan keputusan penyelesaian dan tim menindaklanjuti hasil rapat serta kasi Trantib membuat Notulen hasil rapat.
Kasi Trantib membuat surat tanggapan
Camat menandatangani surat tanggapan
Staf Trantib menyampaikan surat tanggapan kepada pengadu
Pengadu menerima hasil aduan menandatangani tanda terima surat tanggapan
Kasi Trantib mengarsip surat – surat terkait hasil aduan.
Standar Operasional Prosedur Penanganan Pengaduan di Pemerintah Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan