[Gambar]
[Gambar]
Senin, 12 September 2022
Kegiatan rutin Pegawai Kecamatan Talun beserta Pegawai Dinas Satu Atap sebelum Mulai beraktifitas setiap Pagi melakukan Apel dan Doa Pagi Sesuai Instruksi dari Ibu Bupati Pekalongan.
Rabu, 14 September 2022
Rabu, 14 September 2022
Kegiatan Penyaluran BLT BBM susulan di kecamatan Talun yang dihadiri sekitar 600 KPM berlangsung mulai pukul 9 pagi yang didampingi langsung oleh camat Talun beserta Petugas distribusi dari PT Kantor POS.
[Gambar]
[Gambar]
Rabu, 14 September 2022
[Gambar]
[Gambar]
Jumat,9 September 2022
Semarak untuk memeriahkan Hari Olahraga Nasional, Camat Talun beserta seluruh staff dan juga Pegawai Dinas satu atap mengajak untuk berolahraga agar badan tetap sehat dan terjaga jasmani serta rohani.
Rabu, 14 September 2022
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
Selasa, 13 September 2022
Kecamatan Talun kembali mengadakan kegiatan musrembangdes di desa Krompeng dan Donowangun guna menampung aspirasi masyarakat.
Rabu, 14 September 2022
Sabtu 10 September 2022
Kegiatan Distribusi BLT subsidi BBM di Wilayah Kecamatan Talun,
Kegiatan pendistribusian BLT BBM ini dimulai sekitar jam 9 pagi hingga pukul 17.00 WIB yang langsung dikoordinasi langsung oleh pihak PT. Kantor dan Camat Talun beserta Panitia lain yang membantu.
[Gambar][Gambar]
[Gambar][Gambar][Gambar]
Rabu, 14 September 2022
Kegiatan Rutin bersih lingkungan di lingkungan Kecamatan Talun yang dilakukan oleh sejumlah staf Kecamatan Guna Menjaga keindahan dan kebersihan sekitar Kecamatan.
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
Kamis, 28 Januari 2021
[Gambar]
Kamis, 16 Juni 2022 Kegiatan Vaksinasi Sekaligus Pembagian BLT DD di Desa Mesoyi Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan, dipimpin langsung oleh Camat Talun, Kapolsek Talun, juga Ka. Puskesmas Talun, dimana jumlah penerima BLT DD 93 org dengan rincian
Dosis.1 = 5 orang, Dosis 2 = 32 orang, Dosis 3 = 10 orang, Jumlah = 47 orang dan Yg blm open atau gagal vaksin 46 org
[Gambar]
Kamis, 28 Januari 2021
|
NO |
JENIS PELAYANAN |
SYARAT |
|
1. |
Pembuatan SKCK |
a. Surat Pengantar Dari Desa; b. Fotocopy KTP; c. Fotocopi Kartu Keluarga; d. Fotocopy Ijazah Terakhir; e. Fotocopy Akte Kelahiran; f. Foto Berwarna 4x6, 2 Lembar; g. Map Merah (Laki-Laki), Map Biru (Perempuan) |
|
|
|
|
|
2. |
Pembuatan SKTM |
a. Surat Pengantar Dari Desa; b. Fotocopy KTP; c. Fotocopi Kartu Keluarga; |
|
|
|
|
|
3. |
Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris |
a. Surat Pengantar Dari Desa; b. Fotocopy KTP Semua Ahli Waris; c. Fotocopi Kartu Keluarga Semua Ahli Waris; d. Fotocopi Surat Kematian; e. Fotocopy KTP Saksi; f. Fotocopy Sertifikat; |
|
|
|
|
|
4 |
Pembuatan Dispensasi Nikah |
a. Surat Pengantar Dari Desa b. Fotocopy KTP; c. Fotocopi Kartu Keluarga; d. Fotocopi Akta Cerai Jika Janda/Duda; |
|
|
|
|
|
5. |
Pembuatan Boro Kawin |
a. Surat Pengantar Dari Desa; b. Fotocopy KTP; c. Fotocopi Kartu Keluarga; |
|
|
|
|
|
6. |
Pembuatan Surat Keterangan Domosili |
a. Surat Pengantar Dari Desa; b. Fotocopy KTP; c. Fotocopi Kartu Keluarga |
|
|
|
|
|
7. |
Pembuatan Surat Keterangan Usaha |
a. Surat Pengantar Dari Desa; b. Fotocopy KTP; c. Fotocopi Kartu Keluarga; |
|
|
|
|
|
8. |
Pembuatan Daftar Susunan Keluarga |
a. Surat Pengantar Dari Korwil Bidang Pendidikan; b. Fotocopy KTP; c. Fotocopi Kartu Keluarga; |
|
|
|
|
|
9. |
Pembuatan Surat Pengantar Pembelian BBM |
a. Surat Pengantar Dari Desa; b. Fotocopy KTP; c. Fotocopi Kartu Keluarga; |
|
|
|
|
|
10. |
Pembuatan Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua |
a. Surat Pengantar Dari Desa; b. Fotocopy KTP; c. Fotocopi Kartu Keluarga; |
|
|
|
|
|
| ||
|
|
|
|
Standar Pelayanan Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan sebagai berikut:
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Dasar hukum |
a. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah; b. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung; c. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 38). d. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 39). |
|
2. |
Persyaratan pelayanan |
2. Jenis Pelayanan : Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Dasar hukum |
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER-9/2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER-9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan; b. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 38). c. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 39). |
|
2. |
Persyaratan pelayanan |
3. Jenis Pelayanan : Pendaftaran Perusahaan (Tanda Daftar Perusahaan)
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1 |
2 |
3 |
|
1. |
Dasar hukum |
a. Peraturan Menteri Perdagangan NO. 37/M-DAG/PER/9/2007 Tanggal 4 September 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan; b. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 38). c. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 39). |
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1 |
2 |
3 |
|
1. |
Dasar hukum |
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-Ind/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; b. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 38). c. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 39). |
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1 |
2 |
3 |
|
1. |
Dasar hukum |
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil; b. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 38). c. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 39). |
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Dasar hukum |
Juklap Kapolri Nomor Pol/02/XII/95 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat. |
|
2. |
Persyaratan pelayanan |
Surat permohonan izin penyelenggaraan hiburan umum kepada Kapolsek Talun yang telah diketahui Kepala Desa setempat, dilampiri: a. Surat Rekomendasi Izin Tempat/lokasi dari desa; b. Surat Pernyataan Kesanggupan menjaga Keamanan dan Ketertiban Umum yang telah diketahui Kepala Desa setempat; c. Foto copy KTP pemohon/Pemangku Hajat; d. Foto copy KK pemohon/Pemangku Hajat; e. Identitas Penyelenggara Hiburan; |
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Dasar hukum |
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; b. Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. |
|
2. |
Persyaratan pelayanan |
a. Surat Pengantar dari Desa b. Foto copy KTP calon istri dan calon suami; c. Foto copy KK calon istri dan calon suami; |
|
3. |
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Dasar hukum |
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Instansi Kepolisian. |
|
2. |
Persyaratan pelayanan |
Membawa Surat Pengantar dari desa yang telah ditandatangani Aparat Desa dan mendapat stempel Desa yang dilampiri : a. Menunjukkan KTP Asli; b. Foto copy KTP; c. Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar |
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Dasar hukum |
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; |
|
2. |
Persyaratan pelayanan |
Membawa Surat Keterangan Waris yang telah ditandatangani para saksi, seluruh ahli waris dan kepala desa setempat beserta cap desa, dilampiri : a. Foto copy KTP para ahli waris; b. Foto copy surat keterangan meninggal dunia pewaris dan/atau ahli waris yang meninggal dunia; |
|
3. |
Rabu, 22 Juni 2022
[Gambar]Peringatan Upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-76 di Kecamatan Talun dipimmpin langsung Oleh Camat Talun[Gambar][Gambar]
Kamis, 19 Agustus 2021
Mengisi formulir permohonan dilampiri:
a. Foto copy KTP pemilik tanah dan/atau pemilik bangunan (untuk tanah yang bukan milik/penguasaan pemilik bangunan);
b. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah (Foto copy sertifikat tanah/Kutipan leter C);
c. Perjanjian pemanfaatan tanah atau surat pernyataan tidak keberatan atas pendirian bangunan (untuk tanah yang bukan milik/penguasaan pemilik bangunan);
d. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa;
e. Gambar rencana teknis sederhana atau gambar rencana prototype yang telah mendapatkan pengesahan dari Kepala UPT DPU Doro.
f. Surat pemberitahuan pajak terhutang bumi dan bangunan (SPPT-PBB) dan/atau bukti setoran pajak bumi dan bangunan tahun berkenaan;
|
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
a. Pengajuan Permohonan (pemilik bangunan) ke Camat Talun Kab. Pekalongan; b. Penelitian berkas permohonan; c. Peninjauan lapangan; d. Pembayaran retribusi; e. Pemrosesan izin; f. Penerbitan IMB. |
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
3 (tiga) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap termasuk sudah membayar retribusi IMB |
|
5. |
Biaya/tarif |
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. |
|
6. |
Produk pelayanan |
Surat Izin Mendirikan Bangunan, ukuran F4, 80 gr, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah |
|
7. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
Sarana: a. Meja; b. Kursi; c. Mesin ketik; d. Alat tulis kantor; e. Alat gambar; f. Alat ukur; g. Kalkulator; h. Formulir permohonan; i. Komputer; j. Printer; k. Formulir tanda terima permohonan; l. Formulir penelitian persyaratan; m. Telepon; n. Kendaraan; o. Alat ukur. Prasarana: a. Ruang tunggu; b. Halaman parkir; c. Ruang kerja; d. Ruang rapat/pertemuan; e. Ruang penyimpanan arsip/dokumentasi. |
|
8. |
Kompetensi pelaksana |
a. Memahami peraturan; b. Disiplin; c. Memiliki keterampilan komputer, mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, dan santun kepada pihak yang memerlukan. |
|
9. |
Pengawasan internal |
a. Supervisi atasan langsung; b. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat; c. Dilaksanakan secara kontinyu. |
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
a. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Talun Kabupaten Pekalongan Jl. Raya Kalirejo No 42 Talun 51192 b. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon : 0285-7935429 Fax : 0285-7935429 Email : talunkecamatan@gmail.com |
|
11. |
Jumlah pelaksana |
2 (dua) orang/petugas yang kompeten di bidangnya |
|
12. |
Jaminan pelayanan |
a. Penerbitan dokumen perizinan tepat waktu; b. Keramahan dan kesopanan dalam melayani; c. Bebas dari pungli/suap/gratifikasi. |
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
a. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas berkop; b. Surat keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya; |
|
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan |
Surat izin usaha perdagangan baru.
Mengisi formulir permohonan dilampiri :
a. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan (Bagi Badan hukum);
b. SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman (Bagi Badan hukum);
c. KTP Pemilik/Direktur Utama/Penanggung jawab Perusahaan/usaha;
d. NPWP Perusahaan/usaha (bila ada);
e. Fotokopi Tempat Usaha ( bisa Sertifikat / Petok / Bukti Kontrak / Sewa );
f. SIUP Kantor Pusat (bagi Kantor Perwakilan/cabang) dilegalisir Instansi penerbit
g. TDP Kantor Pusat (bagi Kantor perwakilan/cabang)
h. Pas Photo berwarna ukuran 4x6 (3 lembar);
i. Izin HO (Undang-undang Gangguan) bagi yang dipersyaratkan
j. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), (persetujuan oleh SKPD yang menangani bidang lingkungan hidup difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan talun).
Surat izin usaha perdagangan Perubahan.
Mengisi formulir permohonan dilampiri :
a. SIUP Asli dan fotocopy;
b. Pas Photo berwarna ukuran 4x6 (3 lembar);
c. Data pendukung perubahan.
|
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
a. Pengajuan Permohonan (pemilik usaha) ke Camat Talun Kab. Pekalongan; b. Penelitian berkas permohonan; c. Peninjauan lapangan; d. Pengiriman SPPL ke SKPD yang menangani bidang lingkungan hidup untuk mendapat persetujuan; e. Pemrosesan izin; f. Penerbitan SIUP. |
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
3 (tiga) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap termasuk SPPL. |
|
5. |
Biaya/tarif |
Tidak ada biaya/gratis; |
|
6. |
Produk pelayanan |
Surat Izin Usaha Perdagangan, ukuran F4, 80 gr, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah |
|
7. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
Sarana: a. Meja; b. Kursi; c. Mesin ketik; d. Alat tulis kantor; e. Formulir permohonan; f. Komputer; g. Printer; h. Formulir tanda terima permohonan; i. Formulir penelitian persyaratan; j. Telepon; k. Kendaraan.
Prasarana: a. Ruang tunggu; b. Halaman parkir; c. Ruang kerja; d. Ruang rapat/pertemuan; e. Ruang penyimpanan arsip/dokumentasi. |
|
8. |
Kompetensi pelaksana |
a. Memahami peraturan; b. Disiplin; c. Memiliki keterampilan komputer, mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, dan santun kepada pihak yang memerlukan. |
|
9. |
Pengawasan internal |
a. Supervisi atasan langsung; b. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat; c. Dilaksanakan secara kontinyu. |
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
a. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Talun Kabupaten Pekalongan Jl. Raya Kalirejo No 42 Talun 51192 c. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon : 0285-7935429 Fax : 0285-7935429 Email : talunkecamatan@gmail.com |
|
11. |
Jumlah pelaksana |
2 (dua) orang/petugas yang kompeten di bidangnya |
|
12. |
Jaminan pelayanan |
a. Penerbitan dokumen perizinan tepat waktu; b. Keramahan dan kesopanan dalam melayani; c. Bebas dari pungli/suap/gratifikasi. |
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
a. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas berkop; b. Surat keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya; |
|
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan |
|
2. |
Persyaratan pelayanan |
Mengisi formulir permohonan dilampiri : a. Foto copy Akta Perusahaan/Akta Perubahan. b. Foto copy dan asli pengesahan dari kehakiman/pengadilan untuk CV dan FIRMA/keterangan notaris. c. Foto copy SIUP/izin lainnya. d. Foto copy NPWP e. Foto copy KTP Dirut f. Foto copy Domisili Perusahaan g. TDP asli bagi perpanjangan. |
|
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
1. Pengajuan Permohonan (pemilik usaha) ke Camat Talun Kab. Pekalongan; 2. Penelitian berkas permohonan; 3. Peninjauan lapangan;. 4. Pemrosesan Izin. 5. Penerbitan TDP. |
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
3 (tiga) hari |
|
5. |
Biaya/tarif |
Tidak ada biaya/gratis |
|
6. |
Produk pelayanan |
Tanda Daftar Perusahaan Usaha Spa, ukuran F4, 80 gr, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah |
|
7. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
Sarana: a. Meja; b. Kursi; c. Mesin ketik; d. Alat tulis kantor; e. Formulir permohonan; f. Komputer; g. Printer; h. Formulir tanda terima permohonan; i. Formulir penelitian persyaratan; j. Telepon; k. Kendaraan;
Prasarana: a. Ruang tunggu; b. Halaman parkir; c. Ruang kerja; d. Ruang rapat/pertemuan; e. Ruang penyimpanan arsip/dokumentasi. |
|
8. |
Kompetensi pelaksana |
a. Memahami peraturan; b. Disiplin; c. Memiliki keterampilan komputer, mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, dan santun kepada pihak yang memerlukan. |
|
9. |
Pengawasan internal |
a. Supervisi atasan langsung; b. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat; c. Dilaksanakan secara kontinyu. |
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
a. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Talun Kabupaten Pekalongan Jl. Raya Kalirejo No 42 Talun 51192 d. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon : 0285-7935429 Fax : 0285-7935429 Email : talunkecamatan@gmail.com |
|
11. |
Jumlah pelaksana |
2 (dua) orang/petugas yang kompeten di bidangnya |
|
12. |
Jaminan pelayanan |
a. Penerbitan dokumen perizinan tepat waktu; b. Keramahan dan kesopanan dalam melayani; c. Bebas dari pungli/suap/gratifikasi. |
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
a. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas berkop; b. Surat keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya. |
|
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan |
|
2. |
|
Persyaratan pelayanan |
|
Mengisi formulir permohonan dilampiri : a. Foto copy KTP pemilik/Direksi/Komisaris b. Foto copy akta pendirian perusahaan dan perubahannya (bagi PT akta disahkan oleh pejabat yang berwenang); c. Surat pernyataan pembukaan cabang dan surat penunjukan kepala cabang dari pimpinan perusahaan pusat (bagi perusahaan pusat berkedudukan di luar wilayah Kabupaten Bantul); d. Foto copy akta tempat usaha/bukti kontrak/surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi terkait; e. Foto copy IMB; f. Foto copy izin gangguan; g. Foto copy dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), atau Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL); h. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang sudah memiliki dan i. Surat Kuasa bagi yang permohonannya diwakilkan |
|
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
1. Pengajuan Permohonan (pemilik usaha) ke Camat Talun Kab. Pekalongan; 2. Penelitian berkas permohonan; 3. Peninjauan lapangan;. 4. Pemrosesan Izin. 5. Penerbitan TDI. |
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
3 (tiga) hari kerja
|
|
5. |
Biaya/tarif |
Tidak ada biaya/gratis |
|
6. |
Produk pelayanan |
Surat Tanda Daftar Industri, ukuran F4, 80 gr, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah
|
|
7. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
Sarana: a. Meja; b. Kursi; c. Mesin ketik; d. Alat tulis kantor; e. Formulir permohonan; f. Komputer; g. Printer; h. Formulir tanda terima permohonan; i. Formulir penelitian persyaratan; j. Telepon; k. Kendaraan.
Prasarana: f. Ruang tunggu; g. Halaman parkir; h. Ruang kerja; i. Ruang rapat/pertemuan; j. Ruang penyimpanan arsip/dokumentasi. |
|
8. |
Kompetensi pelaksana |
a. Memahami peraturan; b. Disiplin; c. Memiliki keterampilan komputer, mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, dan santun kepada pihak yang memerlukan. |
|
9. |
Pengawasan internal |
a. Supervisi atasan langsung; b. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat; c. Dilaksanakan secara kontinyu. |
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
a. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Talun Kabupaten Pekalongan Jl. Raya Kalirejo No 42 Talun 51192 b. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon : 0285-7935429 Fax : 0285-7935429 Email : talunkecamatan@gmail.com |
|
11. |
Jumlah pelaksana |
2 (dua) orang/petugas yang kompeten di bidangnya |
|
12. |
Jaminan pelayanan |
a. Penerbitan dokumen perizinan tepat waktu; b. Keramahan dan kesopanan dalam melayani; c. Bebas dari pungli/suap/gratifikasi. |
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
a. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas berkop; b. Surat keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya. |
|
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan |
2.
|
Persyaratan pelayanan |
|
Mengisi formulir permohonan yang diketahui kepala desa, dilampiri : a. Kartu tanda penduduk; b. Kartu Keluarga; c. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar. |
|
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
1. Pengajuan Permohonan (pemilik usaha) ke Camat Talun Kab. Pekalongan; 2. Penelitian berkas permohonan; 3. Pemrosesan Izin; dan 4. Penerbitan IUMK. |
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (tiga) hari kerja
|
|
5. |
Biaya/tarif |
Tidak ada biaya/gratis |
|
6. |
Produk pelayanan |
Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil, ukuran F4, 80 gr, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah |
|
7. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
Sarana: a. Meja; b. Kursi; c. Alat tulis kantor; d. Formulir permohonan; e. Komputer; f. Printer; g. Formulir penelitian persyaratan;
Prasarana: a. Ruang tunggu; b. Halaman parkir; c. Ruang kerja; d. Ruang penyimpanan arsip/dokumentasi. |
|
8. |
Kompetensi pelaksana |
a. Memahami peraturan; b. Disiplin; c. Memiliki keterampilan komputer, mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, dan santun kepada pihak yang memerlukan. |
|
9. |
Pengawasan internal |
a. Supervisi atasan langsung; b. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat; c. Dilaksanakan secara kontinyu.
|
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
a. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Talun Kabupaten Pekalongan Jl. Raya Kalirejo No 42 Talun 51192 b. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon : 0285-7935429 Fax : 0285-7935429 Email : talunkecamatan@gmail.com |
|
11. |
Jumlah pelaksana |
2 (dua) orang/petugas yang kompeten di bidangnya |
|
12. |
Jaminan pelayanan |
a. Penerbitan dokumen perizinan tepat waktu; b. Keramahan dan kesopanan dalam melayani; c. Bebas dari pungli/suap/gratifikasi. |
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
a. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas berkop; b. Surat keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya. |
|
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan |
3.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
|
1. Pengajuan Permohonan ke Camat Talun Kab. Pekalongan; 2. Penelitian berkas permohonan; 3. Penandatanganan, stempel dan registrasi. |
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) hari kerja
|
|
5. |
Biaya/tarif |
Tidak ada biaya/gratis |
|
6. |
Produk pelayanan |
1. Penandatangan surat permohonan izin penyelenggaraan hiburan umum kepada Kapolsek Talun (mengetahui), stempel camat dan penomoran 2. Penandatanganan Surat Pernyataan Kesanggupan menjaga Keamanan dan Ketertiban Umum (mengetahui), stempel camat dan penomoran |
|
7. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
Sarana: a. Meja; b. Kursi; c. Alat tulis kantor; d. Formulir permohonan;
Prasarana: a. Ruang tunggu; b. Halaman parkir; c. Ruang kerja; d. Ruang penyimpanan arsip/dokumentasi. |
|
8. |
Kompetensi pelaksana |
a. Memahami peraturan; b. Disiplin; c. Memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, dan santun kepada pihak yang memerlukan. |
|
9. |
Pengawasan internal |
a. Supervisi atasan langsung; b. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat; c. Dilaksanakan secara kontinyu. |
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
a. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Talun Kabupaten Pekalongan Jl. Raya Kalirejo No 42 Talun 51192 b. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon : 0285-7935429 Fax : 0285-7935429
|
|
11. |
Jumlah pelaksana |
2 (dua) orang/petugas yang kompeten di bidangnya |
|
12. |
Jaminan pelayanan |
a. Penerbitan dokumen perizinan tepat waktu; b. Keramahan dan kesopanan dalam melayani; c. Bebas dari pungli/suap/gratifikasi. |
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
a. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas berkop; b. Surat keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya. |
|
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan |
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
1. Pengajuan Permohonan ke Camat Talun Kab. Pekalongan; 2. Penelitian berkas permohonan; 3. Pemrosesan Izin; 4. Penerbitan Dispensasi Nikah. |
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) hari kerja
|
|
5. |
Biaya/tarif |
Tidak ada biaya/gratis |
|
6. |
Produk pelayanan |
Surat Dispensasi Nikah, ukuran F4, 70 gr, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah |
|
7. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
Sarana: a. Meja; b. Kursi; c. Mesin ketik; d. Alat tulis kantor; e. Formulir permohonan; f. Komputer; g. Printer; h. Formulir tanda terima permohonan; i. Formulir penelitian persyaratan; j. Telepon;
Prasarana: e. Ruang tunggu; f. Halaman parkir; g. Ruang kerja; h. Ruang penyimpanan arsip/dokumentasi. |
|
8. |
Kompetensi pelaksana |
a. Memahami peraturan; b. Disiplin; c. Memiliki keterampilan komputer, mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, dan santun kepada pihak yang memerlukan. |
|
9. |
Pengawasan internal |
a. Supervisi atasan langsung; b. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat; c. Dilaksanakan secara kontinyu. |
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
a. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Talun Kabupaten Pekalongan Jl. Raya Kalirejo No 42 Talun 51192 b. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon : 0285-7935429 Fax : 0285-7935429 Email : talunkecamatan@gmail.com |
|
11. |
Jumlah pelaksana |
2 (dua) orang/petugas yang kompeten di bidangnya |
|
12. |
Jaminan pelayanan |
a. Penerbitan dokumen perizinan tepat waktu; b. Keramahan dan kesopanan dalam melayani; c. Bebas dari pungli/suap/gratifikasi. |
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
a. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas berkop; b. Surat keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya. |
|
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan |
3.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
|
1. Pengajuan Permohonan ke Camat Talun Kab. Pekalongan; 2. Penelitian berkas permohonan; 3. Penandatangan SKCK (mengetahui) |
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) hari kerja
|
|
5. |
Biaya/tarif |
Tidak ada biaya/gratis |
|
6. |
Produk pelayanan |
Penandatangan Surat Pengantar SKCK (mengetahui), stempel camat dan penomoran. |
|
7. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
Sarana: a. Meja; b. Kursi; c. Alat tulis kantor;
Prasarana: a. Ruang tunggu; b. Halaman parkir; c. Ruang kerja; d. Ruang penyimpanan arsip/dokumentasi. |
|
8. |
Kompetensi pelaksana |
a. Memahami peraturan; b. Disiplin; c. Memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, dan santun kepada pihak yang memerlukan. |
|
9. |
Pengawasan internal |
a. Supervisi atasan langsung; b. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat; c. Dilaksanakan secara kontinyu. |
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
a. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Talun Kabupaten Pekalongan Jl. Raya Kalirejo No 42 Talun 51192 b. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon : 0285-7935429 Fax : 0285-7935429 Email : talunkecamatan@gmail.com |
|
11. |
Jumlah pelaksana |
2 (dua) orang/petugas yang kompeten di bidangnya |
|
12. |
Jaminan pelayanan |
a. Penerbitan dokumen perizinan tepat waktu; b. Keramahan dan kesopanan dalam melayani; c. Bebas dari pungli/suap/gratifikasi.
|
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
a. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas berkop; b. Surat keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya. |
|
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan |
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
1. Pengajuan Permohonan ke Camat Talun Kab. Pekalongan; 2. Penelitian berkas permohonan; 3. Penandatangan surat keterangan waris |
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) hari kerja
|
|
5. |
Biaya/tarif |
Tidak ada biaya/gratis |
|
6. |
Produk pelayanan |
Penandatangan Surat Keterangan Waris (mengetahui), stempel camat dan penomoran. |
|
7. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
Sarana: a. Meja; b. Kursi; c. Alat tulis kantor;
Prasarana: a. Ruang tunggu; b. Halaman parkir; c. Ruang kerja; d. Ruang penyimpanan arsip/dokumentasi. |
|
8. |
Kompetensi pelaksana |
a. Memahami peraturan; b. Disiplin; c. Memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, dan santun kepada pihak yang memerlukan. |
|
9. |
Pengawasan internal |
a. Supervisi atasan langsung; b. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat; c. Dilaksanakan secara kontinyu. |
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
a. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Talun Kabupaten Pekalongan Jl. Raya Kalirejo No 42 Talun 51192 b. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon : 0285-7935429 Fax : 0285-7935429 Email : talunkecamatan@gmail.com |
|
11. |
Jumlah pelaksana |
2 (dua) orang/petugas yang kompeten di bidangnya |
|
12. |
Jaminan pelayanan |
a. Penerbitan dokumen perizinan tepat waktu; b. Keramahan dan kesopanan dalam melayani; c. Bebas dari pungli/suap/gratifikasi.
|
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
a. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas berkop; b. Surat keputusan dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya. |
|
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan |