• +62 285 381xxx
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Ojo Kawin Bocah: Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Lakukan Penyuluhan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) kepada Siswa-Siswi SMA Negeri 1 Talun

Mahasiswa KKN Tim II Undip menjelaskan materi terkait pernikahan dini (24/7/2023).

Kalirejo, Pekalongan (24/7/2023) – Pernikahan dini merupakan isu yang perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Hal ini disebabkan oleh tingkat pernikahan dini di Indonesia yang masih tinggi. Menurut penelitian Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Girls Not Brides pada tahun 2019, Indonesia merupakan negara dengan pernikahan dini peringkat ke-2 di ASEAN dan peringkat ke-8 di dunia. Angka pernikahan dini di Desa Kalirejo sendiri merupakan tertinggi keempat di Kecamatan Talun. BKKBN telah menaikkan batas minimal melangsungkan pernikahan dari yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun. Namun, ternyata masih kerap dijumpai pernikahan yang dilakukan oleh pasangan di bawah usia 19 tahun. Menurut Katadata.co.id, pada tahun 2020 terdapat 34.000 permohonan dispensasi pernikahan yang mana 97% permintaan dispensasi pernikahan tersebut dikabulkan dan 60% dari pemohon merupakan anak di bawah 18 tahun. 

Pernikahan dini disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satu faktor yang melatarbelakangi pernikahan dini adalah masyarakat belum teredukasi mengenai regulasi pendewasaan usia perkawinan (PUP). Selain itu, pernikahan dini juga terjadi karena masih terdapat kalangan masyarakat yang belum teredukasi mengenai berbagai dampak dari pernikahan dini. Salah satu penyebab pernikahan dini di Desa Kalirejo yaitu para remaja yang memutuskan untuk menikah setelah lulus sekolah dibandingkan melanjutkan pendidikannya. Terdapat pula kasus orang tua yang sudah menjodohkan anaknya bahkan sebelum mereka lulus sekolah.

Remaja merupakan populasi rentan dalam kasus pernikahan dini. Oleh karena itu, remaja perlu mengetahui tentang pendewasaan usia perkawinan (PUP) dan dampak pernikahan dini baik dari kesehatan maupun psikologis agar tidak memutuskan untuk menikah dini. Oleh karena itu, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro mengadakan penyuluhan tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) dan Dampak Pernikahan Dini kepada siswa-siswi kelas X SMA Negeri 1 Talun. 

Dokumentasi bersama poster Nikah Dini? Gak Dulu, Deh! (24/7/2023).

Penyuluhan dilaksanakan pada Senin, 24 Juli 2023 pukul 07.30 WIB. Acara dibuka dengan sesi interaktif agar para siswa-siswi dapat aktif terlibat pada penyuluhan ini. Pada sesi ini, para siswa-siswi diajak untuk berdiskusi terkait beberapa pertanyaan untuk mengetahui pengetahuan dan pandangan mereka mengenai pernikahan dini. Acara yang berlangsung selama dua jam pelajaran tersebut dilanjutkan dengan pemberian materi. Pemberian materi dilakukan dengan menggunakan media presentasi power point. Materi yang diberikan meliputi pendewasaan usia perkawinan (PUP), mitos dan fakta seputar pernikahan dini, faktor penyebab pernikahan dini, aspek kesiapan menikah, dan dampak pernikahan dini baik dari aspek kesehatan maupun psikologis. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan sesi ice breaking guna mencairkan kembali suasana di dalam kelas. Agenda penutup pada acara ini yaitu pemberian output berupa poster yang berjudul “Nikah Dini? Gak Dulu, Deh!” oleh Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro. Poster juga ditempel di majalah dinding sekolah agar dapat dibaca kembali oleh siswa-siswi SMA Negeri 1 Talun.

Penempelan output poster Nikah Dini? Gak Dulu, Deh! (24/7/2023).

Selama penyuluhan berlangsung, siswa-siswi kelas X sangat interaktif dan antusias. Hal tersebut terlihat dari banyaknya siswa-siswi yang responsif ketika diberikan pertanyaan. Penyuluhan juga berjalan dengan lancar dan kondusif. Dengan dilaksanakannya penyuluhan ini, diharapkan para siswa-siswi dapat memahami pendewasaan usia perkawinan (PUP), mitos dan fakta seputar pernikahan dini, faktor penyebab pernikahan dini, aspek kesiapan menikah, dan dampak pernikahan dini, sehingga membangun kesadaran untuk tidak menikah dini dan dapat mengedukasi orang sekitarnya agar tidak menikah dini. 

#KKNUndipTim2
#P2KKNUndip
#LPPMUndip
#Undip

Penulis       : Hana Kartika Surya
DPL           : Nenik Woyanti, S.E., M.Si.
Lokasi KKN : Desa Kalirejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan.


© 2024 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.