• +62 285 381xxx
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Kalirejo, Pekalongan (25/07/2023) – Kebudayaan dalam suatu masyarakat terdiri atas tujuh unsur yang saling berkaitan. Salah satu ilmu penting yang perlu dipahami masyarakat yaitu perkembangan peradaban manusia dengan seiring perkembangan zaman juga. Masyarakat perlu memiliki bekal mempelajari budaya dan kultur yang terjadi di sekitar untuk dapat mampu beradaptasi dengan keadaan yang ada. Oleh karena itu, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro memberikan edukasi pada tanggal 25 Juli 2023 dengan memberikan penyuluhan 7 Unsur Kebudayaan di Desa Kalirejo.

Penyuluhan 7 Unsur Kebudayaan Koentjoroningrat untuk bisa di implikasi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Dalam hasil survey, masyarakat yang tinggal di desa elum memiliki atau kurang pengetahuan tentang ilmu kebudayaan yang semestinya mereka terima. Mempelajari unsur-unsur kebudayaan sangat penting untuk memhami beberapa unsur kebudayaan manusia. Oleh karena itu, deskripsi yang dihasilkan merupakan gambaran lengkap mengenai kehidupan suatu masyarakat tertentu di dalam sistem bahasa, agama, organisasi sosial, sistem pengetahuan teknologi, ekonomi, dan keseniannya.

Sistem Bahasa

Kelebihan manusia yaitu kemampuannya untuk berkomunikasi dengan orang lain dengan menggunakan bahasa. Esensi bahasa yaitu komunikasi. Setiap masyarakat harus bisa bertutur kata dengan baik agar bisa diterima bahasa dan juga komunikasi terhadap masyarakat lain bisa berjalan baik. Maka dari itu, bahasa merupakan unsur universal kebudayaan yang dikembangkan oleh manusia itu sendiri.

Sistem Pengetahuan

Pengetahuan berkaitan dengan kodrat rasa ingin tahu yang tinggi pada manusia. Rasa ingin tahu pada manusia mendorong tumbuhnya pengetahuan. Pengetahuan merupakan segala sesuatu yang diketahui melalui indra yang dimiliki manusia. Pengetahuan ini penting dalam perkembangan hidup manusia.

Sistem Kekerabatan dan Organisasi Sosial

Manusia merupakan makhluk disepakati oleh anggota masyarakat. Sistem sosial ini meliputi sistem kekerabatan (keluarga) sampai organisasi sosial yang tidak dapat hidup tanpa manusia lain. Masyarakat desa dikenal dengan masyarakat yang kekerabatannya masih erat, maka dari itu masyarakat desa itu gotong royongnya sangat tinggi.

Sistem Peralatan Hidup dan Teknologi

Dalam melangsungkan hidupnya, manusia membutuhkan beragai perlengkapan untuk mempermudah kehiduapnnya. Peralatan dari yang sederahana sampai modern diciptakan seperti alat-alat rumah tangga, produksi, transportasi dan berbagai bentuk teknologi yang makin canggih. Masyarakat desa harus menerima perkembangan zaman yang semakin canggih ini.

Sistem Ekonomi/Mata Pencaharian Hidup

Mata pencaharian hidup manusia itu sangat penting untuk bertahan hidup manusia. Dimana manusia dipaksa untuk bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Mata pencaharian di Desa Kalirejo yaitu bertani dan penjahit, maka dari itu mereka untuk menghidupi keluarga mereka dengan pekerjaan tersebut. Dari mata pencaharian ini manusia bisa berkembang dan hidup.

Sistem Religi

Sistem kepercayaan berkaitan dengan kekuatan di luar diri manusia. Kepercayaan terhadap dwa-dewa, animisme, dinamisme, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah bukti unsur religi dalam kebudayaan. Setiap manusia bebas memilih kepercayaan mereka.

Kesenian

Kesenian berkaitan erat dengan rasa keindahan (estetika) yang dimiliki oleh setiap manusia dan masyarakat. Rasa keindahan inilah yang melahirkan berbagai bentuk seni yang berbeda-beda antara kebudayaan yang satu dan kebudayaan yang lain. Setiap masyarakat harus melestarikan kesenian yang ada di setiap daerah yang mereka tempati agar tidak punah hingga turun temurun.

Berdasarkan respon masyarakat dalam penyuluhan ini mampu menambah wawasan masyarakat mengenai pentingnya ilmu pengetahuan, khususnya ilmu kebudayaan serta implementasinya di masyarakat pedesaan. Kepala Desa Kalirejo mengapresiasi upaya mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro dalam menyelenggarakan penyuluhan 7 Unsur Kebudayaan di Balaidesa Desa Kalirejo. Diharapkan upaya penyuluhan ini, para masyarakat bisa melestarikan dan mengimplikasi 7 Unsur Kebudayaan ini di kehidupan sehari-hari mereka.

Penulis          : Tri Endah Novianti (Antropologi Sosial, FIB 2020)

DPL              : Nenik Woyanti, S.E., M.Si.

Lokasi KKN : Desa Kalirejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan.

 

#KKNUndipTim2

#P2KKNUndip

#LPPMUndip

#Undip


Kalirejo, Pekalongan (25/07/2023) – Desa Kalirejo merupakan desa yang terletak di kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan. Kecamatan Talun meruapakan salah satu kecamatan yang termasuk bagian selatan dari Kabupaten Pekalongan. Mata pencaharian masyarakat Desa Kalirejo ini sebagian besar sebagai petani dan ternyata di Desa Kalirejo hampir setiap warga mempunyai lahan baik itu kebun ataupun sawah. Untuk menumbuhkan rasa cinta dan kesadaraan kebudayaan di Desa Kalirejo, Pada Tanggal 25 Juli 2023 mahasiswa KKN TIM II Undip melaksanakan penyukuhan Pembuatan Peta Budaya Desa Kalirejo.

Di Desa Kalirejo memiliki tradisi turun temurun yang masih dilakukan sampai saat ini. Tradisi tersebut yaitu sedekah bumi (legenan) dan nyadran. Hasil wawancara beberapa warga, di Desa Kalirejo masih menanamkan nilai leluhur kedua tradisi ini. Kedua tradisi ini bukan hanya Desa Kalirejo saja dilkukannya, namun juga se-Kabupaten Pekalongan.

Tradisi Sedekah Bumi Legenan

Tradisi sedekah bumi legenan merupakan tradisi yang dimiliki oleh masyarakat di Desa Kalirejo. Masyarakat Desa Kalirejo hingga sampai sekarang masih mempertahankan dan masih rutin melaksanakan tradisi sedekah bumi legenan untuk setiap tahunnya. Tradisi sedekah bumi legenan dilaksanakan setiap setahun sekali yaitu pada bulan legena (Dzulkiadah) dimana bulan tersebut dipercaya sebagai dasarnya awal agama Islam masuk di Desa Kalirejo. Tradisi tersebut menunjukkan akar dari tradisi agraris dan tetap dilestarikan oleh masyarakat setempat. Pelaksanaan tradisi sedekah bumi legenan dilakukan selama dua hari berturut-turut. Makna simbolik yang terdapat dalam tradisi sedekah bumi legenan yaitu sebagai rasa syukur kepada Allah swt dan memohon kepada Allah swt agar diberi keselamatan, kesehatan, keberkahan, dan tidak ada bencana apapun yang melanda di Desa Kalirejo dan masyarakat nya makmur sejahtera.

Tradisi Nyadran

Seabgian masyarakat di Pekalongan menggelar tradisi nyadran yang dilakukan menjelang Ramadhan. Salah satu yang menggelar tradisi nyadran dengan cukup unik adalah masyarakat di Desa Kalirejo, Kecamatan Talu, Kabupaten Pekalongan. Di Desa Kalirejo, tradisi nydaran berlangsung secara turun temurun. Warga mendatangi makam keluarga dan kerabat untuk membersihkan makam tersebut. Uniknya, mereka juga bertukar makanan di acara yang digelar di pemakaman itu.

Kepala Desa Kalirejo mengapreasiasi upaya mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro dalam menyelenggarakan penyuluhan Peta Budaya Desa Kalirejo. Beliau berharap agar masyarakat semakin sadar dan menumbuhkan rasa cinta untuk melestarikan tradisi yang masih dilakukan sampai saat ini. Diharapkan upaya ini dapat menjadi langka awal yang positif untuk menciptakan kesadaraan melestarikan tradisi-tradisi yag ada di Desa Kalirejo.

 

Penulis           : Tri Endah Novianti (Antropologi Sosial, FIB 2020)

DPL              : Nenik Woyanti, S.E., M.Si.

Lokasi KKN : Desa Kalirejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan.

 

#KKNUndipTim2

#P2KKNUndip

#LPPMUndip

#Undip


Desa Kalirejo, Pekalongan (24/7/2023) – Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa 33,76% pemuda di Indonesia mencatatkan usia kawin pertamanya di rentang 19-21 tahun pada 2022. Perkawinan anak masih marak terjadi hingga sekarang. Komnas Perempuan mencatat, sepanjang tahun 2021, ada 59.709 kasus pernikahan dini yang diberikan dispensasi oleh pengadilan.

Walaupun ada sedikit penurunan dibanding tahun 2020, yakni 64.211 kasus, namun angka ini masih sangat tinggi dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah 23.126 pernikahan anak. Pernikahan dini adalah akad nikah yang dilangsungkan pada usia dibawah kesesuaian aturan yang berlaku. Pernikahan Dini terjadi karena beberapa faktor, diantaranya faktor ekonomi, Pendidikan yang rendah, budaya atau tradisi, media massa, lingkungan. Selain itu pernikahan dini juga membawa dampak yang kurang baik seperti pada aspek Pendidikan, anak yang melakukan pernikahan dini umumnya akan berhenti melanjutkan pendidikannya. Aspek ekonomi, seringkali menimbulkan siklus kemiskinan yang baru. Aspek Kesehatan, dapat membahayakan Kesehatan calon ibu, kehamilan terlalu dini dapat mengakibatkan komplikasi pada tubuh ibu, ibu dan bayi rentan meninggal.

Masih tingginya angka pernikahan dini di Indonesia menandakan perlu adanya upaya preventif dan represif. Tantangan untuk menurunkan pernikahan dini menjadi tanggung jawab semua masyarakat Indonesia. Diperlukan upaya baik dari pemerintah pusat maupun daerah untuk mengatasi hal tersebut.

Dalam kesempatan kali ini pada hari Senin, 24 Juli 2023, mahasiswa KKN Tim II Undip Periode 2022/2023 yang berlokasi di Desa Kalirejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekolongan memberikan edukasi mengenai pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada siswa SMA Negeri 1 Talun. Di Desa Kalirejo sendiri terdapat banyak remaja yang bersekolah di SMP dan SMA Negeri yang mana pastinya semakin beranjak dewasa sehingga mulai memgenal ketertarikan pada lawan jenis dan nantinya akan merencanakan pernikahan. Kegiatan edukasi dengan penyuluhan mengenai cegah pernikahan dini ini dilakukan penyampaian materi melalui presentasi, sharing interaktif, kuis berhadiah dan dibantu dengan poster menarik dengan harapan seluruh siswa di SMA tersebut lebih tertarik dan mudah dalam memahami materi yang diberikan.

Materi yang dijelaskan diantaranya seperti apa itu Pernikahan Dini, Usia ideal untuk Menikah, Regulasi mengenai usia yang diperbolehkan menikah menurut Undang-Undang yang berlaku, Fakta mengenai Pernikahan Dini, Faktor yang mempengaruhi Pernikahan Dini di Indonesia, dan Dampak Kesehatan serta ajakan untuk Stop Pernikahan Dini.

Setelah sesi penyuluhan selesai, mahasiswa KKN TIM II Undip memberikan poster yang berisikan informasi singkat mengenai pernikahan dini, usia ideal untuk menikah menurut BKKBN, regulasi yang mengatur mengenai usia yang diperbolehkan untuk menikah bagi laki laki dan perempuan, fakta mengenai pernikahan dini di Indonesia serta ajakan untuk mencegah pernikahan di usia dini kepada pihak sekolah untuk ditempelkan di lingkungan sekolah sehingga siswa dan siswi SMA mampu lebih memahami pentingnya menghindari bahaya nikah dini, sehingga harapannya siswa dapat merencanakan masa depan yang lebih tertata.

#KKNUndipTim2
#P2KKNUndip
#LPPMUndip
#Undip

Penulis : Berliana Vita Ramadhani

DPL : Nenik Woyanti., SE., M.Si  

Lokasi : Desa Kalirejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan


Kalirejo (25/07/2023) – Sumber daya manusia merupakan individu yang bekerja sebagai penggerak suatu organisasi, baik institusi maupun perusahaan dan berfungsi sebagai aset yang harus dilatih dan dikembangkan kemampuannya. Kualitas sumber daya manusia menyangkut mutu dari tenaga kerja yang menyangkut kemampuan, baik berupa kemampuan fisik, kemampuan intelektual (pengetahuan), maupun kemampuan psikologis (mental).

Kualitas sumber daya manusia dalam diri seseorang pegawai atau karyawan secara teoritis juga dapat berpengaruh pada kinerja pegawai tersebut. Salah satu indikator SDM adalah keahlian (skill) yang dimiliki seorang pegawai atau karyawan. Pegawai dengan kualitas SDM yang lebih baik akan memiliki kemampuan kinerja yang baik pula, sehingga ada korelasi yang positif antara kualitas SDM dengan kinerja pegawai atau karyawan.

Dengan adanya permasalahan tersebut, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro mengadakan penyuluhan tentang kualitas sumber daya manusia melalui kepuasan kinerja kepada perangkat desa. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan soft/hard skill yang dimiliki setiap perangkat desa melalui pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah setempat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (25/07) di kantor Balai Desa Kalirejo.

Penyuluhan ini disampaikan mulai dari pengertian sumber daya manusia dan kualitas SDM, masalah – masalah kualitas sumber daya manusia, elemen mengenai kinerja pegawai atau karyawan, dan indikator – indikator kepuasan kerja. Dalam penyuluhan ini output yang diberikan yaitu berupa poster.

Dari penyuluhan ini diharapkan setiap perangkat desa perlu memahami dengan tepat apa yang menjadi tanggung jawab utamanya, kinerja seperti apa yang harus dicapai dan mampu mengukur sendiri sesuai indicator keberhasilanya. Banyak hal yang menjadi pusat perhatian dalam pihak manajemen guna untuk mendorong kinerja karyawan yang berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia dan kepuasan kerja bagi perangkat desa.

 #KKNUndipTim2
#P2KKNUndip
#LPPMUndip
#Undip

Penulis : Siwi Jihan Oktavia

Dosen Pembimbing : Nenik Woyanti, S.E., M.Si.

Lokasi : Kantor Balai Desa Kalirejo


Subcategories

© 2024 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.